Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya terus memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerahnya.

“Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembinaan, pengawasan, serta penguatan koordinasi lintas pihak. Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kearifan lokal serta historis masyarakat adat Lampung,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Lampung yang ditandatangani pada 14 September 2026.

“Tim tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi vertikal, tetapi juga menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta unsur Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL),” katanya.

Marindo menjelaskan keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman, sekaligus memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara komprehensif.

“Pemerintah bersama dengan masyarakat tentunya harus bisa mendapatkan titik temu dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah dan pengakuan tentang masyarakat hukum adat,” jelas Marindo.

Pemerintah Provinsi Lampung pun memastikan pelaksanaan tugas tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk tata cara pelaksanaannya di daerah.

“Permendagri 52 Tahun 2014 ini sebagai dasar bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka memastikan pengakuan masyarakat hukum adat dan tata cara pelaksanaannya,” kata Marindo.

Dia menyampaikan proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada aspek administratif. Setelah proses pengakuan, terdapat sejumlah aspek lain yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan masyarakat hukum adat.

Terkait wilayah dan lahan, pemerintah daerah pun akan memastikan prosesnya berjalan secara terukur dan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, proses tersebut terlebih dahulu memerlukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten serta kota sebelum masuk pada tahapan lebih lanjut terkait aspek pertanahan.

“Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi telah dibentuk di tingkat kabupaten serta kota,” tambah Marindo.

Dalam proses validasi dan verifikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar proses pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Unsur yang dapat dilibatkan antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta akademisi. Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, juga dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi terkait masyarakat adat, hukum, sosial, budaya, maupun pertanahan,” jelas Marindo.

Ia mengatakan pendekatan kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun regulasi dan mekanisme yang jelas dalam memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Di sisi lain, pihaknya memastikan untuk memperhatikan karakteristik masyarakat adat Lampung yang memiliki sejarah dan kearifan lokal tersendiri.

“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” kata Marindo.

Menurut dia, pembentukan tim penyelesaian masalah pertanahan dilatarbelakangi oleh adanya berbagai aktivitas dan konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat.

Seiring dengan perkembangan regulasi nasional, pemerintah daerah juga akan melihat relevansi dan kesinambungan tugas tim tersebut dengan ketentuan terbaru mengenai reforma agraria.

“Penyelesaian persoalan pertanahan maupun masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memahami kondisi sosial dan historis di daerah. Karena itu kami akan memastikan proses penanganan dan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi kearifan lokal,” terang Marindo. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *