Pemprov Lampung Tebar Kemudahan Berusaha dan Perkuat Daya Saing Ekonomi

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kemudahan berinvestasi.

Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Samsurijal Ari saat Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) dalam Pembentukan Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/9/2026).

“Arah pembangunan Provinsi Lampung senantiasa diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang mendorong kepastian hukum. Kemudian mempermudah kegiatan usaha dan menghilangkan berbagai hambatan yang diperlukan dalam akselerasi aktivitas ekonomi,” jelasnya.

Kemudian ia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Provinsi Lampung telah mencatat berbagai capaian yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pertama, perspektif peningkatan indeks persaingan usaha (IPU). Salah satu indikator yang membanggakan adalah Indeks Persaingan Usaha Provinsi Lampung pada tahun 2025 yang lalu mencapai skor 5,04, atau meningkat dibanding tahun 2024 sebesar 4,98. Capaian ini menempatkan Provinsi Lampung dalam kategori persaingan usaha tinggi. Ini yang menunjukkan semakin membaiknya kondisi kompetisi di berbagai sektor ekonomi.

“Peningkatan tersebut mencerminkan adanya perbaikan pada aspek regulasi, kelembagaan, perilaku pasar, hingga meningkatnya akses pelaku usaha terhadap kesempatan usaha,” katanya.

Kedua, penguatan penyederhanaan dan kemudahan berusaha. Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan reformasi pelayanan perizinan melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko, peningkatan kualitas pelayanan terpadu, serta percepatan pelayanan investasi.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, maupun investor, sehingga tercipta persaingan yang lebih adil,” terangnya.

Ketiga, hilirisasi komoditas unggulan Provinsi Lampung. Lampung merupakan salah satu daerah penghasil komoditas strategis nasional seperti kopi, lada, singkong, tebu, jagung, kakao, dan berbagai komoditas perkebunan lainnya.

Pemerintah Provinsi Lampung mendorong hilirisasi komoditas unggulan agar nilai tambah tidak hanya dinikmati di luar daerah. Tetapi juga berkembang di Lampung melalui investasi industri pengolahan, pengembangan kawasan industri, serta penguatan rantai pasok.

“Hilirisasi ini juga membuka peluang partisipasi pelaku usaha lokal. Dan memperluas kesempatan kerja dengan persaingan yang lebih produktif di sektor industri,” katanya.

Keempat, penguatan UMKM dan daya saing. Pemerintah Provinsi Lampung memperluas akses pembiayaan, pendampingan usaha, digitalisasi pemasaran, sertifikasi produk, dan peningkatan kualitas SDM.

Kelima, konektivitas dan distribusi logistik. Pemerintah Provinsi Lampung juga memperkuat konektivitas distribusi melalui pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, kawasan logistik, serta penguatan sistem informasi perdagangan.

“Upaya ini bertujuan mengurangi biaya distribusi, mempermudah kelancaran barang dan jasa. Serta memperluas akses pasar sehingga struktur pasar menjadi lebih kompetitif,” tuturnya.

Keenam, penguatan tata kelola regulasi daerah. Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini guna mendukung investasi dan tidak menciptakan hambatan bagi persaingan usaha.

“Komitmen ini terus ditunjukkan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, dan harmonisasi regulasi. Kemudian kerja sama dengan KPPU dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang berpotensi menghambat iklim persaingan usaha,” ungkapnya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *