Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 serta Penyampaian atas Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan progress report atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pringsewu pada 24 Februari 2026.

Menurut Bupati, laporan tersebut memuat capaian kinerja pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan.

“LKPJ ini tidak hanya memuat berbagai keberhasilan yang telah kita capai, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pringsewu atas berbagai masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Seluruh perangkat daerah diminta untuk mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain penyampaian LKPJ, Bupati juga memaparkan Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Perubahan ini dinilai penting seiring dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi.

Rancangan perubahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia serta kemampuan keuangan daerah, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta prioritas pembangunan daerah.

Melalui penataan struktur perangkat daerah ini, diharapkan tercipta organisasi yang lebih ramping, proporsional dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 dan seterusnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Semoga setiap langkah kita dalam membangun Kabupaten Pringsewu senantiasa mendapat ridho Allah SWT, demi terwujudnya Pringsewu yang makmur dan sejahtera,” tutupnya. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *