Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji skema agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan jalan desa bersama masyarakat. Langkah tersebut menjadi respons atas maraknya aksi swadaya warga yang bergotong royong memperbaiki jalan rusak di sejumlah wilayah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan hingga kini pemerintah provinsi belum dapat mengintervensi pembangunan jalan desa karena kewenangannya hanya mencakup jalan provinsi. Kondisi tersebut membuat pemerintah masih mempelajari regulasi yang memungkinkan kolaborasi dilakukan tanpa melanggar aturan.

“Memang kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada jalan provinsi. Kami sudah berupaya mencari mekanisme agar pemerintah provinsi bisa melakukan intervensi terhadap jalan desa. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut belum memungkinkan. Kami masih mempelajari regulasinya,” ungkap Mirza, Rabu (22/7/2026).

Menurut Mirza, maraknya masyarakat yang bergotong royong membangun jalan menjadi gambaran besarnya kebutuhan infrastruktur dasar di tingkat desa. Karena itu, pemerintah daerah tidak menutup peluang untuk ikut membantu apabila regulasi dan skema pembiayaannya telah memungkinkan.

“Harapannya nanti pemerintah provinsi juga bisa ikut berkolaborasi dengan masyarakat untuk membangun jalan desa setelah kami menemukan cara dan regulasi yang memungkinkan hal itu dilakukan,” harap Mirza.

Di sisi lain, Mirza menegaskan prioritas Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tetap menyelesaikan pembangunan jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Hingga saat ini tingkat kemantapan jalan provinsi telah mencapai sekitar 86 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 95 persen pada 2030.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan tetap mencari formulasi agar dapat mengambil peran lebih besar dalam pembangunan infrastruktur desa tanpa mengesampingkan penyelesaian jalan provinsi. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan konektivitas wilayah. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *