Tahan Saldo Rp173 M PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Diganjar 16 Dakwaan Korupsi

Hukrim, Lampung12 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) menguak rangkaian dugaan intervensi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Periode 2019-2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), Arinal disebut merugikan keuangan negara Rp268.760.385.500 atau sekitar Rp268,76 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp258,76 miliar dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) dan Rp10 miliar penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.

Arinal Djunaidi disebut JPU soal PT LEB mengatur sejak proses penentuan BUMD penerima, pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), penempatan orang di jajaran perusahaan hingga penggunaan uang.

16 Dakwaan Jaksa

Dakwaan JPU secara garis besar memuat 16 rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada Arinal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Pertama
Saat masih dalam masa transisi sebagai gubernur terpilih pada April 2019, Arinal menjanjikan kepada Prihatono Ganefo Zain diangkat kembali sebagai Kepala Dinas ESDM Lampung dengan syarat tidak memproses BUMD tertentu sebagai penerima PI 10 persen.

Kedua.
Sebelum dilantik, Arinal mengumpulkan pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politisi, dan pihak lain di Cafe Woodstair, Wayhalim, 7 Mei 2019. Dalam pertemuan itu, Arinal disebut memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI dan meminta disiapkan calon anak usaha untuk mengelolanya.

Ketiga
Jaksa menilai PT LJU tidak memenuhi syarat sebagai penerima PI 10 persen, karena tidak bergerak di bidang pengelolaan PI serta tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai.

Keempat
Arinal mengarahkan pembentukan PT LEB sebagai anak usaha PT LJU untuk mengelola PI 10 persen, meskipun jaksa menyebut PT LJU tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membentuk anak perusahaan tersebut sebagai pengelola PI.

Kelima
Arinal mengalihkan penyertaan modal Pemprov Lampung kepada PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui peraturan daerah.

Keenam
Arinal menunjuk orang-orang yang disebut jaksa sebagai kroninya ke posisi komisaris dan direksi pertama PT LEB, meski mereka dinilai tidak memiliki pengalaman di sektor hulu migas.

Ketujuh
Arinal membentuk panitia seleksi direksi BUMD yang ikut melakukan seleksi direksi PT LEB, yang oleh jaksa dinilai melanggar prosedur.

Kedelapan
Arinal didakwa meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan, yang disebut sebagai adik iparnya, menjadi Direksi PT LEB. Padahal, menurut dakwaan, hasil asesmen psikologi potensi dan kompetensi tidak merekomendasikan Budi untuk menduduki posisi tersebut.

Kesembilan
Arinal memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari posisi Komisaris PT LEB dan kemudian menunjuk Heri Wardoyo, yang disebut sebagai sesama pengurus partai, sebagai komisaris.

Kesepuluh
Proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang pembentukan BUMD PT LJU, Arinal meminta Pansus DPRD mempercepat pembahasan sehingga uji kelayakan terhadap PT LJU disebut tidak dilakukan.

Kesebelas
Setelah Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Arinal menjanjikan kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Lampung akan mendapatkan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.

Keduabelas
Sebelum RUPS Tahunan PT LEB 2022, Arinal disebut mengarahkan pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT LEB, meski perusahaan itu menurut jaksa belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI.

Ketigabelas
Setelah RUPS PT LEB, Arinal memerintahkan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi memberikan uang dari dana PI kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung.

Keempatbelas
Arinal memerintahkan agar dana PI tetap ditempatkan di PT LEB meskipun RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah keputusan RUPS.

Kelimabelas
Arinal didakwa memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif kepada direksi serta komisaris PT LEB pada 2023. Pembayaran tersebut sebelumnya disebut ditolak Plt Direktur Utama PT LJU Taufik Hidayat.

Keenambelas
Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal didakwa memerintahkan penggunaan saldo laba sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan, tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *