Hakim Tolak Praperadilannya, Mantan Gubernur Arinal Gagal Lolos dari Jerat Tipikor PT LEB

Hukrim, Lampung62 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, gagal keluar dari jerat dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, SH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Arinal dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dimaknai bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan tersebut juga tidak menghapus kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan hasil audit dari lembaga lain.

Menurut hakim, APH tetap dapat menggunakan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun auditor independen yang memiliki sertifikasi.

Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam penetapan tersangka. Dalam praktiknya, penyidikan tindak pidana korupsi kerap diawali dari laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun temuan jurnalistik yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Agus Windana menilai dua alat bukti yang diajukan pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Lampung, telah memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka beserta penahanannya dinyatakan sah menurut hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati keputusan hakim meskipun memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, tim penasihat hukum telah menyampaikan seluruh argumentasi yang dianggap relevan dalam persidangan.

“Yang terpenting, kami sudah menyampaikan pendapat dan argumentasi hukum kami. Selanjutnya, silakan publik, praktisi, maupun para ahli hukum menilai,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Arinal yang terdiri atas Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat gencar mempersoalkan penahanan klien mereka di Lapas Kelas I Bandar Lampung sejak 28 April 2026.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi, menyatakan hakim telah menyampaikan pertimbangan hukum secara sistematis dan komprehensif.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, seluruh petitum yang diajukan pemohon, termasuk permintaan pembebasan dan pemulihan nama baik Arinal, dinyatakan ditolak. (Mln/HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *