Kanwil Ditjenpas Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov Lampung

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang fasilitasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/12/2025).

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM), Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mematangkan konsep dan mekanisme kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jaku Yuswa Panjang, menjelaskan secara komprehensif mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan tempat pelaksanaan yang layak, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kakanwil Ditjenpas Lampung.

Sebagai wujud komitmen bersama, audiensi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. MoU ini menjadi landasan kerja sama dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung, sekaligus mendukung penerapan KUHP Nasional secara optimal.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama yang menandai kuatnya komitmen dan kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *