Malin Kundang Versi Binjai

Nasional38 Dilihat

OPINI

(Ketika Anak Menjadi Terlapor, dan Hukum Terlihat Ragu Menyentuh Seragam)

Oleh: Majid Lintang *)

Di banyak kebudayaan Timur, ibu selalu ditempatkan di posisi paling tinggi dalam tangga penghormatan manusia. Agama memuliakannya. Hukum melindunginya. Moral menempatkannya sebagai sosok yang harus dijaga hingga akhir usia. Tetapi di Binjai, seorang ibu lanjut usia justru harus duduk di hadapan penyidik untuk melaporkan anak kandungnya sendiri.

Ironi itu terasa seperti kisah lama yang diputar ulang dalam versi paling getir.

Jendalit Br Sembiring, seorang perempuan renta yang sedang berjuang melawan stroke ringan, kini tidak hanya menghadapi sakit tubuh, tetapi juga luka batin. Ia melaporkan anaknya sendiri, seorang oknum anggota Sabhara Polres Binjai berinisial Aipda SAN, atas dugaan pencurian dan penggelapan hasil kebun sawit keluarga.

Laporan itu tercatat resmi dalam Nomor: STTLP/B/2042/XII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Desember 2025. Dalam aduannya, sang anak diduga menguasai hasil panen kebun sawit keluarga sejak Agustus hingga Desember 2025 tanpa hak. Akibatnya bukan sekadar kerugian materi. Seorang ibu disebut kesulitan membayar kebutuhan hidup dan biaya pengobatan penyakit yang dideritanya sendiri.

“Saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Bahkan uang untuk berobat pun mau dikuasai anak kandung saya sendiri,” ujar Jendalit lirih.
Kalimat itu terdengar lebih tajam daripada dakwaan hukum mana pun.

Yang membuat publik semakin terusik bukan hanya substansi perkara, melainkan arah penanganannya. Meski disebut telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Di titik inilah wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan: apakah hukum benar-benar bekerja setara bagi semua orang, ataukah ia melambat ketika berhadapan dengan seragam?

Di negeri yang terlalu sering menyaksikan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kecurigaan publik bukanlah sesuatu yang lahir dari ruang kosong. Masyarakat sudah terlalu akrab dengan pola penanganan perkara yang berubah lamban ketika terlapornya memiliki kekuasaan, jabatan, atau kedekatan institusional.

Padahal secara hukum, perkara ini seharusnya cukup terang untuk ditangani secara profesional dan terbuka. Jika dugaan penguasaan hasil kebun tanpa hak benar terjadi, maka terdapat potensi unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Bila ada unsur pengambilan secara melawan hukum, perkara dapat pula mengarah pada dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Bahkan dugaan penguasaan dokumen penting milik orang tua—seperti sertifikat tanah dan BPKB kendaraan—dapat berkembang menjadi persoalan pidana lain apabila ditemukan unsur pemaksaan, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan.

Yang lebih mengkhawatirkan, keluarga juga mengungkap dugaan bahwa seorang anak di bawah umur dimanfaatkan untuk mengambil dokumen penting dari rumah korban. Bila benar, maka persoalan ini bukan lagi semata konflik keluarga, tetapi menyentuh aspek perlindungan anak dan penyalahgunaan relasi kuasa di dalam lingkungan keluarga sendiri.

Namun di luar pasal-pasal hukum, kasus ini sesungguhnya membuka krisis yang lebih dalam: runtuhnya moralitas domestik.

Modernitas membuat banyak orang sibuk berbicara tentang korupsi di kantor pemerintahan, mafia proyek, atau penyimpangan anggaran negara. Tetapi jarang disadari, kerusakan bangsa sering kali dimulai dari kerusakan paling kecil: keluarga. Ketika seorang anak tak lagi melihat ibunya sebagai sosok yang harus dijaga, melainkan sebagai hambatan atas kepentingan ekonomi, maka ada sesuatu yang retak dalam fondasi kemanusiaan kita.

Di titik itu, kisah ini terasa seperti “Malin Kundang versi Binjai”.

Bedanya, dalam legenda lama, Malin Kundang dikutuk menjadi batu karena durhaka kepada ibunya. Hari ini, kutukan itu mungkin tak lagi turun dari langit. Ia hadir dalam bentuk lain: hilangnya rasa malu, matinya empati, dan lumpuhnya nurani.

Agama-agama besar sesungguhnya telah lama mengingatkan tentang kemuliaan seorang ibu. Dalam Islam, ridha Tuhan disebut bergantung pada ridha orang tua. Bahkan Nabi Muhammad menempatkan ibu tiga kali lebih utama dalam penghormatan dibanding ayah. Dalam tradisi Kristen, penghormatan kepada orang tua masuk dalam hukum moral paling mendasar. Dalam budaya Batak sendiri, orang tua diposisikan sebagai sumber martabat keluarga yang harus dijaga kehormatannya.

Karena itu, ketika seorang ibu sakit justru merasa terancam oleh anak kandungnya sendiri, yang terluka bukan hanya hubungan darah. Yang tercabik adalah nilai-nilai yang selama ini dianggap menjadi tiang masyarakat Timur.

Lebih rumit lagi karena sosok terlapor disebut merupakan anggota aktif kepolisian. Polisi, dalam konsep ideal negara hukum, bukan sekadar profesi. Ia adalah representasi negara dalam menjaga rasa aman warga. Ketika aparat justru terseret dugaan persoalan yang menyentuh hak hidup ibu kandungnya sendiri, publik tentu akan bertanya: bagaimana mungkin seseorang dipercaya melindungi masyarakat jika lingkaran keluarganya sendiri dipenuhi konflik penguasaan hak?

Pertanyaan itu menjadi penting bukan untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

Kepolisian seharusnya memahami bahwa kepercayaan publik dibangun bukan lewat slogan presisi, baliho besar, atau konferensi pers penuh jargon. Kepercayaan tumbuh dari keberanian membersihkan diri secara terbuka, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggotanya sendiri.

Karena itu, publik kini menunggu satu hal sederhana: keberanian hukum berjalan tanpa rasa sungkan.

Jika penyidikan memang telah berjalan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progresnya. Jika alat bukti dianggap cukup, mengapa belum ada kepastian hukum? Dan bila memang tidak cukup bukti, maka penjelasan terbuka juga menjadi kewajiban moral aparat penegak hukum.

Sebab hukum yang terlalu lama menggantung bukan hanya menyiksa korban. Ia juga melahirkan prasangka.

Pada akhirnya, kasus ini bukan semata perkara sawit, sertifikat, atau hasil panen keluarga. Ini adalah cermin tentang bagaimana kekuasaan kecil dalam rumah tangga bisa berubah menjadi luka sosial yang besar. Tentang bagaimana seorang ibu yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang justru harus mencari keadilan sambil menahan sakit.

Dan mungkin pertanyaan paling menyedihkan dari semua ini adalah:

jika seorang ibu saja harus berjuang sendirian menghadapi anaknya sendiri di hadapan hukum, lalu kepada siapa lagi orang tua miskin bisa berharap?***

*) Wartawan Senior “Lampung Post” tinggal di Kalimantan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *