Berujung Pembakaran, Dugaan Pencabulan di Ponpes Mesuji, Lampung

Hukrim, Lampung, Mesuji24 Dilihat

CAHYAMEDIA (MESUJI) — Dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid berujung aksi pembakaran oleh ratusan massa di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Peristiwa itu terjadi di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Jumat (8/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam video yang beredar, api tampak melalap bangunan pondok pesantren hingga menghanguskan sebagian besar area.

“Aksi massa dipicu kemarahan warga terhadap dugaan pencabulan yang disebut dilakukan pimpinan ponpes,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, Minggu (10/6/2026).

Yuni menjelaskan, warga sebelumnya telah meminta pimpinan pondok pesantren meninggalkan lokasi. Massa bahkan memberikan waktu sebelum akhirnya terjadi aksi perusakan dan pembakaran.

“Dari serangkaian penyelidikan massa ini meminta pemilik ponpes ini untuk tidak lagi ada di ponpes tersebut. Mereka menyatakan bahwa pimpinan ponpes ini melakukan pencabulan,” jelasnya.

Yuni menambahkan hingga batas waktu yang diberikan, pimpinan ponpes disebut masih berada di lokasi.

“Sudah diberikan waktu namun rupanya massa ini terus memantau kondisi di sana dan mendapati bahwa pemilik ponpes masih bertahan di sana hingga akhirnya massa yang marah langsung melakukan perusakan dan pembakaran,” terangnya.

 

Kasatreskrim Polres Mesuji, M Prenata Al Ghazali, membenarkan pembakaran dilakukan oleh massa. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.

“Benar, video yang beredar itu adalah pembakaran terhadap bangunan di Ponpes Nurul Jadid yang dilakukan oleh massa,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. “Ada satu orang yang telah diamankan dan saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut,” katanya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri meski dipicu dugaan tindak pidana.

“Kami meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Yuni. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *